Nakita.id - Diketahui kini virus corona sudah mewabah pada hampir seluruh negara di dunia.
Virus Corona ini berasal dari Kota Wuhan, China.
Kini sejumlah negara mengajukan tuntutan kepada Pemerintah China terkait wabah ini.
Gugatan hukum ini muncul di Florida, Amerika Serikat (AS) yang menuntut ganti rugi kepada Pemerintah China.
Bahkan gugatan tersebut didukung ribuan warga AS yang kemudian ditangani oleh sebuah firma hukum di Miami, Berman Law Group.
Gugatan yang diajukan kabarkan hingga miliaran dolar untuk para korban covid-19 karena China dianggap lalai akan virus tersebut.
"Padahal, mereka memiliki kemampuan untuk menghentikan penyebaran virus ini di tahap awal," kata firma hukum tersebut.
Beberapa aspek yang diperjuangkan yaitu pasien covid-19, masyarakat yang alami kesulitan ekonomi, dan adanya pembatasan sosial hingga isolasi.
Secara terpisah sebuah gugatan juga diajukan dari Las Vegas kepada Pemerintah China karena dianggap tak menyebarkan informasi lebih awal.