Nakita.id - Diketahui kini virus corona sudah mewabah pada hampir seluruh negara di dunia.
Virus Corona ini berasal dari Kota Wuhan, China.
Kini sejumlah negara mengajukan tuntutan kepada Pemerintah China terkait wabah ini.
Gugatan hukum ini muncul di Florida, Amerika Serikat (AS) yang menuntut ganti rugi kepada Pemerintah China.
Bahkan gugatan tersebut didukung ribuan warga AS yang kemudian ditangani oleh sebuah firma hukum di Miami, Berman Law Group.
Gugatan yang diajukan kabarkan hingga miliaran dolar untuk para korban covid-19 karena China dianggap lalai akan virus tersebut.
"Padahal, mereka memiliki kemampuan untuk menghentikan penyebaran virus ini di tahap awal," kata firma hukum tersebut.
Beberapa aspek yang diperjuangkan yaitu pasien covid-19, masyarakat yang alami kesulitan ekonomi, dan adanya pembatasan sosial hingga isolasi.
Secara terpisah sebuah gugatan juga diajukan dari Las Vegas kepada Pemerintah China karena dianggap tak menyebarkan informasi lebih awal.
Bahkan Pemerintah China dianggap lebih memilih mengintimidasi dokter, praktisi hukum, jurnalis, dan ilmuan yang menyebar luaskan.
Tak hanya di AS, tuntutan juga datang dari sebuah tabloid kenamaan asal Jerman, Bild.
Bild menuntut adanya ganti rugi sebesar 24 miliar euro atau Rp404 ribu triliun untuk pendapatan pariwisata selama Maret dan April.
Selain itu Bild juga menuntuk ganti rugi sebesar 50 miliar euro atau Rp841 ribu miliar untuk usaha kecil hingga menengah.
Bahkan Bild juga meminta tambahakn 149 miliar euro apabila terjadi penurunan Gross Domestic Product (GDP) hingga 4,2% di tahun ini.
GDP sendiri merupakan sebuah indikator yang mengukur kondisi perekonomian suatu negara.
Dalam surat terbuka kepada Presiden China, surat kabar tersebut menyatakan "Pemerintahan dan ilmuwan Anda telah lama mengetahui bahwa virus corona sangat menular, namun Anda membiarkan seluruh dunia tidak mengetahuinya".
"Para ilmuwan utama Anda tidak merespons ketika para peneliti Barat ingin mengetahui apa yang terjadi di Wuhan," tambahnya.
Dari negeri Kangguru juga mengajukan penuntutan terkait transparansi terkait kasus covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Australia, Senator Marise Payne yang dikutip dari abc atas permintaannya untuk dilakukan penyelidikan asal usul virus corona.
Pasalnya ia meyakini WHO tak akan melakukan penyelidikan tersebut.
Senada dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri Australia Peter Dutton juga meminta China untuk transparan terkait pandemi covid-19.
"Tentu saja kita pun akan dituntut jika Australia yang menjadi episentrum virus ini yang kemudian menyebar ke masyarakat," kata Menteri Dutton.
"China harus menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dan memberi informasi sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan menenai apa yang sesungguhnya terjadi, karena kita tidak ingin hal itu terulang," katanya.
Menteri Dutton sendiri positif terinfeksi virus corona dan terpaksa menjalani perawatan rumah sakit pada Maret lalu.
Tentu saja China tak tinggal diam, pemerintah pun memerikan tanggapan akan berbagai tuntutan yang dilayangkan kepada negara tirai bambu tersebut.
Pemerintah China mengakui bahwa negaranya tak pernah menutupi informasi terkait covid-19.
Seorang pakar hukum dari Universitas Yale Stephen L Carter pun menatakan China tak dapat digugat dengan adanya permasalahan virus corona ini.
Menurut dia, Pemerintah China dilindungi oleh doktrin kekebalan kedaulatan, sama seperti pemerintahan negara lain.
Penyalahgunaan kewenangan pemerintah China dalam menangani Covid-19, kata Profesor Carter, tidak dapat menghapuskan doktrin kekebalan kedaulatan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa doktrin ini bersifat timbal-balik, yaitu bahwa suatu negara tidak akan membiarkan rakyatnya mengugat negara lain jika kita tidak ingin rakyat negara lain menggugat kita.
Kedubes China di Canberra juga telah menuding Menteri Dalam Negeri Australia Dutton sebagai juru bicara Amerika Serikat.
Masih Banyak yang Keliru, Begini Cara Tepat Melakukan Toilet Training pada Anak
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR