Terancam Dipecat, Komisioner KPAI yang Viral karena Pernyataan Hamil di Kolam Renang Salahkan Ketuanya: 'Bermasalah dan Aneh'

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Minggu, 26 April 2020 | 13:50 WIB
Sitti Hikmawatty terancam dipecat secara tak hormat (Tribunjakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Nakita.id - Beberapa waktu lalu, Indonesia sempat dibuat ramai karena pernyataan dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI yakni Sitti Hikmawatty sempat viral di pemberitaan lantaran membuat pernyataan bahwa perempuan bisa hamil di kolam renang.

Kini, bola salju seolah terus melaju. Sang komisioner saat ini diminta untuk mundur dari jabatannya selaku Komisioner KPAI.

Baca Juga: Berita Wanita Bisa Hamil Ketika Berenang Viral di Twitter, Klarifikasi KPAI Malah Buat Warganet Tak Puas: 'SPOK-nya Tidak Jelas!'

Mendengar hal tersebut, Sitty mengaku tidk bersalah dan merasa tidak adil.

Hal tersebut disampaikan Sitty saat siaran pers pada Sabtu (25/4/2020) lalu, mengutip dari Tribunnews.com.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Sitti Hikmawatty dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020), melansir dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, Dewan Etik KPAI menilai sikap Sitti melanggar etik terkait pernyataan yang ia ucapkan tentang seorang perempuan yang berenang bersama pria bisa hamil.

Oleh sebab itu, Dewan Etik KPAI membuat dua rekomendasi.

Pertama, Dewan Etik meminta Sitti Hikmawatty untuk mundur secara sukarela dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.

Baca Juga: Telanjur Viral karena Kontroversi Wanita Bisa Hamil Saat Berenang, Sitti Hikmawatty yang Terancam Dipecat KPAI Memohon Hal Ini Pada Presiden Joko Widodo

Dan yang kedua yakni mengusulkan pada Presiden Jokowi untuk memberhentikan Sitti Hikmawatty dengan tidak hormat sebagai Komisioner KPAI.

Rekomendasi yang dibuat Dewan Etik menurut Sitti dirasa tidak berdasar karena KPAI tidak memiliki standar mengenai penanganan masalah etik terkait di tingkat internal.

"Penting saya tambahkan, bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," ujar Sitti dalam konferensi pers melalui Zoom, Sabtu (25/4/2020).

Meski demikian, Dewan Etik bersikeras karena pernyataan yang diucapkan Sitti telah membuat reaksi publik yang luas.

"Pernyataan komisioner terduga sebagaimana dimaksud menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap komisioner terduga secara pribadi tetapi juga KPAI bahkan terhadap bangsa dan negara," tulis putusan Dewan Etik.

Hal tersebut dirasa melanggar etik sebagai pejabat publik karena seyogyanya harus menjunjung prinsip integritas, kepantasan, dan kolegalitas KPAI.

Meski demikian, Sitti tetap merasa tak bersalah bahkan merasa dirinya tak memiliki kesempatan untuk membela diri dalam kasus tersebut.

Baca Juga: KPAI Lontarkan Tudingan Ekspolitasi Anak, PB Djarum Pamit:

"Secara terstruktur saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan di samping pengakuan saya serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan," tutur Sitti.

"Masih terkait dengan poin di atas, saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa," tambah Sitti.

Sitti juga mempertanyakan siaran pers yang dilayangkan oleh Ketua KPAI Susanto soal usulan pemecatan dari Dewan Etik.

Ia menuding Susanto telah melakukan framing media di saat dirinya mengajukan surat keberatan ke Presiden Jokowi.

"Siaran pers tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama. Hal ini dilakukan demi memperkuat framing ke media setelah saya mengajukan surat keberatan pemberhentian diri saya," tutur Sitti.