Nampaknya Tak Main-main, Kemenhub Akan Berikan Sanksi Keras Ini pada Masyarakat yang Masih Nekat Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, 'Sanksi yang Lebih Keras'

By Shinta Dwi Ayu, Selasa, 28 April 2020 | 16:15 WIB
Ilustrasi pemudik. (KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES)

Sebagian besar harus terpaksa putar balik, bahkan ada yang rela duduk di dalam bagasi bus agar tidak terlihat polisi.

Terkait dengan permasalahan tersebut, kini Kementerian Perhubungan mengaku akan memberlakukan sanksi per tanggal (07/05/2020) mendatang nanti. 

"Bahwa akan ada sekenario yang paling ekstrem adalah melarang keras pemudik di tahun 2020 ini," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melansir dari kanal Youtube CNBC Selasa (28/04/2020).

Baca Juga: Gudang 'Berhantu' Disiapkan Kepala Desa di Sragen Jadi Tempat Karantina Bagi Pemudik yang Bandel, Begini Potretnya

Adita juga mengaku sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian terkait dengan pengawasan arus mudik.

"Saat ini kami sudah bekerja sama dengan Kaporlantas itu sudah punya kalau di Jakarta lebih dari 20.000 cek poin ya, kita akan melakukan cek poin itu di jalan-jalan utama yang melalui tol, dan jalan utama nasional di jalan tol juga kami sudah bekerja sama dengan Jasamarga," tambah Adita.