Bak Angin Segar Awalnya Dilarang Keras, Ini 4 Syarat dari Pemerintah untuk Masyarakat yang Ingin Mendapatkan Izin Kelonggaran Bepergian di Tengah Pandemi Virus Corona

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 7 Mei 2020 | 17:00 WIB
Ketua gugus tugas penanganan Covid-19 akhirnya berikan syarat untuk masyarakat dapat kelonggaran bepergian. (Kolase foto Pixabay.com & Tribun Manado)

1. Harus ada izin dari atasan minimal setara dengan eselon II.

2. Kemudian kepala kantor

3. Para wirausaha yang berhubungan dengan penanganan covid-19 tetapi tidak memiliki instansi sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan harus ditanda tangani, dan diketahui oleh kepala desa, atau lurah setempat. 

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Virus Corona, Tantri Kotak Justru Ungkap Curahan Hati hingga Keluhkan Masalah Perekonomiannya yang Terus Menurun

4. Masyarakat yang mendapat kesempatan ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat, dan kembalinya pun dalam keadaan sehat. Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, kemudian puskesmas atau klinik-klinik di daerah rumah usai menjalankan test kesehatan termasuk PCR test, dan juga rapid test.