1. Harus ada izin dari atasan minimal setara dengan eselon II.
2. Kemudian kepala kantor
3. Para wirausaha yang berhubungan dengan penanganan covid-19 tetapi tidak memiliki instansi sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan harus ditanda tangani, dan diketahui oleh kepala desa, atau lurah setempat.
4. Masyarakat yang mendapat kesempatan ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat, dan kembalinya pun dalam keadaan sehat. Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, kemudian puskesmas atau klinik-klinik di daerah rumah usai menjalankan test kesehatan termasuk PCR test, dan juga rapid test.