Bak Angin Segar Awalnya Dilarang Keras, Ini 4 Syarat dari Pemerintah untuk Masyarakat yang Ingin Mendapatkan Izin Kelonggaran Bepergian di Tengah Pandemi Virus Corona

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 7 Mei 2020 | 17:00 WIB
Ketua gugus tugas penanganan Covid-19 akhirnya berikan syarat untuk masyarakat dapat kelonggaran bepergian. (Kolase foto Pixabay.com & Tribun Manado)

Nakita.id - Akibat wabah virus corona membuat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa wilayah Indonesia. 

Masyarakat dihimbau untuk tidak bepergian kemanapun dan lebih baik berada di dalam rumah untuk mencegah penyebaran virus corona. 

Bahkan pemerintah pun kini melarang keras aktivitas mudik di tengah pandemi virus corona. 

Baca Juga: Sempat Sambangi Beberapa Daerah Terinfeksi Corona, Kirana Larasati Sempatkan Lakukan Rapid Test

Hal tersebut guna mencegah rantai penyebaran virus corona semakin meluas ke seluruh Indonesia.

Namun, belum lama ini justru beredar bahwa pemerintah akan melakukan kelonggaran bepergian di tengah pendemi virus corona. 

Namun, tidak semua orang mendapatkan kesempatan tersebut.

Hanya orang-orang dalam pengecualian yang dapat kelonggaran. 

"Siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan terkait dengan penanganan Covid-19 ini diantaranya, aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan covid-19," ungkap Letjen TNI Doni Monardo Kepala Gugus Tugas Covid-19 dalam KompasTv.

Pengecualian tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang tentunya memenuhi syarat khusus dari pemerintah.

Baca Juga: Masalah Corona Belum Selesai, ABK Asal Indonesia Harus Terima Perlakuan Keji Dari Warga China, Mulai Dari Minum Air Laut Sampai Jenazah Dibuang Ke Laut

"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah, dan kemalangan. Seperti meninggal, atau ada keluarga yang sakit keras, demikian juga repatriasi, pekerja migran Indonesia, WNI, mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," tambah Letjen TNI Doni Monardo Kepala Gugus Tugas Covid-19.

Ada pun sejumlah syarat bagi mereka yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian menurut Letjen TNI Doni Monardo Kepala Gugus Tugas Covid-19. adalah sebagai berikut:

1. Harus ada izin dari atasan minimal setara dengan eselon II.

2. Kemudian kepala kantor

3. Para wirausaha yang berhubungan dengan penanganan covid-19 tetapi tidak memiliki instansi sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan harus ditanda tangani, dan diketahui oleh kepala desa, atau lurah setempat. 

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Virus Corona, Tantri Kotak Justru Ungkap Curahan Hati hingga Keluhkan Masalah Perekonomiannya yang Terus Menurun

4. Masyarakat yang mendapat kesempatan ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat, dan kembalinya pun dalam keadaan sehat. Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, kemudian puskesmas atau klinik-klinik di daerah rumah usai menjalankan test kesehatan termasuk PCR test, dan juga rapid test.