Bak Angin Segar Awalnya Dilarang Keras, Ini 4 Syarat dari Pemerintah untuk Masyarakat yang Ingin Mendapatkan Izin Kelonggaran Bepergian di Tengah Pandemi Virus Corona

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 7 Mei 2020 | 17:00 WIB
Ketua gugus tugas penanganan Covid-19 akhirnya berikan syarat untuk masyarakat dapat kelonggaran bepergian. (Kolase foto Pixabay.com & Tribun Manado)

"Siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan terkait dengan penanganan Covid-19 ini diantaranya, aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan covid-19," ungkap Letjen TNI Doni Monardo Kepala Gugus Tugas Covid-19 dalam KompasTv.

Pengecualian tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang tentunya memenuhi syarat khusus dari pemerintah.

Baca Juga: Masalah Corona Belum Selesai, ABK Asal Indonesia Harus Terima Perlakuan Keji Dari Warga China, Mulai Dari Minum Air Laut Sampai Jenazah Dibuang Ke Laut

"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah, dan kemalangan. Seperti meninggal, atau ada keluarga yang sakit keras, demikian juga repatriasi, pekerja migran Indonesia, WNI, mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," tambah Letjen TNI Doni Monardo Kepala Gugus Tugas Covid-19.

Ada pun sejumlah syarat bagi mereka yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian menurut Letjen TNI Doni Monardo Kepala Gugus Tugas Covid-19. adalah sebagai berikut: