Berita Gembira untuk Kita Semua, Pemerintah Baru Saja Menjamin Seluruh Masyarakat Bahkan WNA Bisa Dengan Tenang Dapat Pelayanan Covid-19 dari BPJS Kesehatan Meski Bukan Anggota, Apa Kriterianya?

By Yosa Shinta Dewi, Jumat, 8 Mei 2020 | 19:00 WIB
Ilustrasi BPJS (KOMPAS.COM/ Pramia Arhando)

"Kriteria masyarakat yang mendapatkan pelayanan dan jaminan Covid-19 ini di antaranya adalah seluruh penduduk Indonesia," jelas Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembayaran Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief.

Kriteria masyarakat yang mendapat jaminan dan pelayanan Covid-19

Dijelaskan bahwa tidak ada batasan siapa yang akan mendapat pelayanan dan jaminan dari BPJS Kesehatan.

Artinya, bahwa semua masyarakat yang ada di Indonesia walaupun bukan peserta JKN atau BPJS bisa mendapat pelayanan dan jaminan Covid-19 dengan baik.

Baca Juga: Viral! Saldo ATM Terpotong Ratusan Ribu karena BPJS Autodebet, Begini Jawaban BPJS

"Tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN atau BPJS ataupun bukan," tukas Budi Mohamad Arief dikutip dari kanal YouTube 'BNPB Indonesia' (8/5/2020).

Tak hanya itu, WNA yang terpapar Covid-19 juga akan mendapat jaminan dari pemerintah Indonesia.

"Bahkan Warga Negara Asing (WNA) pun yang mereka sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita serangan penyakit akibat Covid-19 itupun akan dijamin oleh pemerintah," tutur Budi Mohamad Arief.

Budi Mohamad Arief juga mengingatkan agar masyarakat patuh menjaga jarak sosial.

Baca Juga: Demi Menghemat BPJS, Menkes Terawan Perketat Syarat Tindakan Medis Ini, Ibu Hamil dan Penderita Penyakit Jantung Kena Imbasnya?