Bak Angin Segar Meski THR Diizinkan untuk Dicicil Bahkan Ditunda, Menaker Ida Fauziah Beberkan Solusi Terbaik hingga Tekan Para Pengusaha, 'Dialogkan Secara Terbuka!'

By Shinta Dwi Ayu, Minggu, 10 Mei 2020 | 14:45 WIB
Menaker angkat bicara soal THR. (Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan surat edaran terakait dengan THR. 

Ia mengizinkan perusahaan swasta menunda, atau mencicil pembayaran THR kepada para pegawainya. 

Hal tersebut menjadi kontroversial dan menimbulkan banyak pertanyaan di benak masyarakat. 

Baca Juga: Satu Lagi Kabar Kurang Enak Didengar Terkait THR, PNS DKI Jakarta Terancam Telan Kekecewaan Rayakan Idul Fitri Tanpa Kantongi Uang Sepeserpun, Kok Bisa?

Kini, Ida pun akhirnya mewajibkan bagi perusahaan swasta yang ingin menunda atau mencicil THR memang diperbolehkan. 

Tetapi, Ida memastikan agar THR tersebut dibayarkan lunas pada tahun ini juga. 

Ida pun menekan para pengusaha jika memang tidak mampu membayarkan THR kepada para karyawannya maka ada baiknya didiskusikan.