Meski Sudah Diizinkan Beroperasi Kembali, Bukan Hanya Sekadar Putar Balik Ternyata Ini Hukuman Bagi Transportasi yang Nekat Tetap Mudik, 'Kandangkan!'

By Shinta Dwi Ayu, Minggu, 10 Mei 2020 | 20:20 WIB
Sanksi risiko bila tetap nekat mudik (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Nakita.id - Menteri perhubungan kini telah sepakat untuk mengizinkan transportasi umum beroperasi kembali meski masih dalam tahap pandemi. 

Alasan dioperasikannya kembali transportasi pribadi dikarenakan adanya beberapa hal yang mendesak terkait dengan penanganan covid-19

Tidak semua transportasi umum diperbolehkan beroperasi kembali di tengah wabah virus corona

Baca Juga: Risiko Bila Tetap Nekat Mudik di Tengah Pandemi Kini Tak Hanya Diminta Putar Balik, Ada Sanksi Kurungan Penjara hingga Denda Ratusan Juta Bagi Pemudik Nekat

Hanya transportasi-transportasi khusus yang memiliki hak tetap beroperasi kembali. 

Pihak kepolisian hanya mengizinkan transportasi umum yang berasal dari bandara dan terdapat stiker untuk tetap melanjutkan perjalanannya.