Meski Sudah Diizinkan Beroperasi Kembali, Bukan Hanya Sekadar Putar Balik Ternyata Ini Hukuman Bagi Transportasi yang Nekat Tetap Mudik, 'Kandangkan!'

By Shinta Dwi Ayu, Minggu, 10 Mei 2020 | 20:20 WIB
Sanksi risiko bila tetap nekat mudik (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Jika tidak terdapat stiker dari menteri perhubungan, maka kendaraan tersebut terpaksa harus putar balik.

Bukan hanya putar balik, ternyata pihak kepolisian juga sudah menindak lanjut dengan tegas transportasi umum yang nekat mengangkut penumpang di tengah pandemi. 

Bahkan pihak kepolisian pun mengaku, sudah mengamankan 44 transportasi yang membangkang.

Baca Juga: Bikin Geleng Kepala! Tak Hiraukan Imbauan Pemerintah, Pria Ini Nekat Mudik Bonceng Anak dan Istrinya yang Sedang Hamil Menggunakan Motor

44 transportasi tersebut sudah diamankan dan tidak diizinkan untuk beroperasi kembali.

"Kita sudah serius dan tegas untuk melaksanakan mereka selain mutar balik yang membandel itu melanggar trayek, dari Polda Metro sudah menindak kurang lebih sekitar 44 yang sudah ditindak dan dikandangkan di polda untuk tidak operasional," ujar Irjen Pol. Istiono Karkolantas Polri dalam akun Youtube KompasTv.