Peringatan Terakhir Pemerintah untuk Ojol di Tengah Masa PSBB, Angkut Penumpang Akan Didenda hingga Rp 250.000

By Ine Yulita Sari, Selasa, 12 Mei 2020 | 07:50 WIB
Ilustrasi driver ojek online. PSBB Surabaya melarang driver ojol membawa penumpang. (Kompas.com)

Salah satunya adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Baca Juga: Tak Cuma Perpanjang Masa PSBB, Pemerintah Pastikan Tindak Tegas Siapa Saja yang Nekat Langgar Ketentuan yang Berlaku di Tiga Kota Jawa Timur

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB yang semula diberlakukan dua pekan itu diperpanjang hingga 22 Mei 2020.