Peringatan Terakhir Pemerintah untuk Ojol di Tengah Masa PSBB, Angkut Penumpang Akan Didenda hingga Rp 250.000

By Ine Yulita Sari, Selasa, 12 Mei 2020 | 07:50 WIB
Ilustrasi driver ojek online. PSBB Surabaya melarang driver ojol membawa penumpang. (Kompas.com)

Nakita.id - Pemerintah DKI Jakarta kembali memberi peringatan bagi driver ojek online bila mengabaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengemudi ojek online yang nekat mengangkut penumpang saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta akan dikenai sanksi.

Baca Juga: Bukti Cinta Kasih Ganjar Pranowo Pada Warga Jateng, Perantau Ber-KTP Jateng di DKI Jakarta akan Bantuan Ini Tanpa Syarat

Sanksi denda yang akan dikenakan setiap pelanggar adalah maksimal Rp 250.000.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2 Huruf a Pergub tersebut.

Baca Juga: Gencar Diterapkan di 18 Wilayah Indonesia, LSI Justru Sebut Hanya 4 Kota Ini yang Berhasil Mendapatkan Efek Baik dari PSBB, Dimana Saja?

Selain sanksi denda, pengemudi ojek online tersebut bisa dikenai sanksi kerja sosial.

Kegiatan tersebut meliputi membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.