Peringatan Terakhir Pemerintah untuk Ojol di Tengah Masa PSBB, Angkut Penumpang Akan Didenda hingga Rp 250.000

By Ine Yulita Sari, Selasa, 12 Mei 2020 | 07:50 WIB
Ilustrasi driver ojek online. PSBB Surabaya melarang driver ojol membawa penumpang. (Kompas.com)

Nakita.id - Pemerintah DKI Jakarta kembali memberi peringatan bagi driver ojek online bila mengabaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengemudi ojek online yang nekat mengangkut penumpang saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta akan dikenai sanksi.

Baca Juga: Bukti Cinta Kasih Ganjar Pranowo Pada Warga Jateng, Perantau Ber-KTP Jateng di DKI Jakarta akan Bantuan Ini Tanpa Syarat

Sanksi denda yang akan dikenakan setiap pelanggar adalah maksimal Rp 250.000.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2 Huruf a Pergub tersebut.

Baca Juga: Gencar Diterapkan di 18 Wilayah Indonesia, LSI Justru Sebut Hanya 4 Kota Ini yang Berhasil Mendapatkan Efek Baik dari PSBB, Dimana Saja?

Selain sanksi denda, pengemudi ojek online tersebut bisa dikenai sanksi kerja sosial.

Kegiatan tersebut meliputi membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Pengemudi ojek online yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.

Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Selama PSBB, ojek online diketahui hanya diperbolehkan mengantar barang atau makanan, bukan mengangkut penumpang.

Baca Juga: Optimis Juni Mendatang Virus Corona Berkahir Hingga Adanya Wacana Pelonggaran PSBB, Ahli Epidemiologi Justru Layangkan Pernyataan Menohok, 'Jangan Mimpi!'

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Salah satunya adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Baca Juga: Tak Cuma Perpanjang Masa PSBB, Pemerintah Pastikan Tindak Tegas Siapa Saja yang Nekat Langgar Ketentuan yang Berlaku di Tiga Kota Jawa Timur

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB yang semula diberlakukan dua pekan itu diperpanjang hingga 22 Mei 2020.