Berita Buruk di Tengah Pandemi Kembali Muncul, Apa Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS hingga 100 Persen?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 14 Mei 2020 | 08:45 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (KOMPAS.COM/ Pramia Arhando)

Perincian iuran BPJS Kesehatan

Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

Kelas 1 Rp150.000

Kelas 2 Rp100.000

Kelas 3 Rp25.500 (Rp42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp16.500)

Baca Juga: Viral! Saldo ATM Terpotong Ratusan Ribu karena BPJS Autodebet, Begini Jawaban BPJS

Kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen.

Sebelumnya, pada April-Juni 2020, Peserta Kelas I hanya membayar Rp80.000.

Sementara itu untuk Peserta Kelas II sebelumnya hanya membayar Rp51.000.

Alasannya

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan alasan kenaikan tersebut.

"Selama ini iuran yang dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program (BPJS)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).