Berita Buruk di Tengah Pandemi Kembali Muncul, Apa Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS hingga 100 Persen?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 14 Mei 2020 | 08:45 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (KOMPAS.COM/ Pramia Arhando)

Dia menjelaskan, pada dasarnya pembiayaan program JKN-KIS dari iuran yang dikumpulkan seluruh segmen peserta.

Peserta yang tidak mampu sudah dipastikan dijamin pembayaran iurannya oleh pemerintah melalui skema penerima bantuan iuran.

Dalam Perpres 64 Tahun 2020 pemerintah membantu iuran untuk Kelas III mandiri.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Mandiri akan Mengalami Kenaikan Jadi Rp120 Ribu, Tinggal Tunggu Realisasi

Iqbal melanjutkan, di tahun 2020 sejumlah Rp16.500 per jiwa per bulan dikalikan seluruh peserta mandiri kelas 3 yang kepesertaannya aktif.

Selain itu dia juga menyampaikan apa yang dibahas di RDP dengan komisi IX sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan memberikan bantuan iuran Kelas III mandiri.

Gotong royong

Iqbal mengatakan salah satu prinsip program iuran BPJS adalah goyong royong.