Berita Buruk di Tengah Pandemi Kembali Muncul, Apa Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS hingga 100 Persen?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 14 Mei 2020 | 08:45 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (KOMPAS.COM/ Pramia Arhando)

Nakita.id - Belum lama ini, masyarakat dibuat lega karena iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diringankan.

Saat itu, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Sayang, belum lama setelah kabar bahagia tersebut, kini pemerintah justru memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Dirapatkan Sampai 130 Kali, Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kata Sri Mulyani

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Dalam pasal itu diketahui bahwa kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai pada Juli 2020.

Selain itu dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.

Perincian iuran BPJS Kesehatan

Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

Kelas 1 Rp150.000

Kelas 2 Rp100.000

Kelas 3 Rp25.500 (Rp42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp16.500)

Baca Juga: Viral! Saldo ATM Terpotong Ratusan Ribu karena BPJS Autodebet, Begini Jawaban BPJS

Kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen.

Sebelumnya, pada April-Juni 2020, Peserta Kelas I hanya membayar Rp80.000.

Sementara itu untuk Peserta Kelas II sebelumnya hanya membayar Rp51.000.

Alasannya

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan alasan kenaikan tersebut.

"Selama ini iuran yang dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program (BPJS)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Dia menjelaskan, pada dasarnya pembiayaan program JKN-KIS dari iuran yang dikumpulkan seluruh segmen peserta.

Peserta yang tidak mampu sudah dipastikan dijamin pembayaran iurannya oleh pemerintah melalui skema penerima bantuan iuran.

Dalam Perpres 64 Tahun 2020 pemerintah membantu iuran untuk Kelas III mandiri.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Mandiri akan Mengalami Kenaikan Jadi Rp120 Ribu, Tinggal Tunggu Realisasi

Iqbal melanjutkan, di tahun 2020 sejumlah Rp16.500 per jiwa per bulan dikalikan seluruh peserta mandiri kelas 3 yang kepesertaannya aktif.

Selain itu dia juga menyampaikan apa yang dibahas di RDP dengan komisi IX sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan memberikan bantuan iuran Kelas III mandiri.

Gotong royong

Iqbal mengatakan salah satu prinsip program iuran BPJS adalah goyong royong.

Sehingga semua elemen yang terlibat harus bisa menutup pengeluaran bersama-sama.

Tak hanya gotong royong antar kelas, tapi juga ada ASN, TNI, Polri, Pekerja Penerima Upah, dan swasta.

Karena selama ini iuran yang dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program, maka terjadi penyesuaian besaran tarif.

Baca Juga: Berita Buruk Bagi Rakyat Indonesia, Presiden Joko Widodo Ketuk Palu Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Ini Besarannya

"Presiden menetapkan seperti pada Perpres 64 Tahun 2020 dengan kenaikan yang cukup signifikan pada kelas I dan II," imbuhnya.

Menjaga kualitas

Sementara itu alasan kenaikan BPJS seperti disebutkan dalam Perpres 64 tahun 2020 adalah untuk menjaga kualitas dan kesinambungan JKN.

"Bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis Perpres 64 tahun 2020.

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik Hampir 100 Persen, Ini Penjelasannya...