Bak Oase di Tengah Gurun, MUI Baru Saja Mengumumkan Salat Idul Fitri 1441 H Bisa Dilangsungkan Berjemaah di Tanah Lapang, Syaratnya Cuma Ini

By Yosa Shinta Dewi, Kamis, 14 Mei 2020 | 19:30 WIB
Fatwa MUI tentang pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi corona (Kolase Kompas TV & Kompas.com)

"Misalnya di kawasan pedesaan atau di perumahan dengan penduduk yang penghuninya terbatas cenderung homogen tidak ada yang kena virus Covid-19 dan juga tidak ada mobiltas warga keluar-masuk.

"Maka salat Idul Fitri bisa dilaksanakan berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang dan tempat lain yang terbuka," jelas Sekretarias Komisi Fatwa MUI.

Boleh dilakukan di rumah

"Akan tetapi salat Idul Fitri itu boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah dengan anggota keluarga.

Baca Juga: Kabar Gembira Baru Saja Diumumkan oleh Anak Buah Jokowi, Cuti Bersama Idul Fitri yang Semula Diundur Akhir Tahun Kini Disebut Bakal Maju ke Akhir Bulan Juli 2020

"Khususnya jika yang berada di kawasan yang Covid-19 belum terkendali.

Asrorun Ni'Am Sholeh juga mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

"Tetapi secara keseluruhan pelaksanaan di rumah maupun di masjid, umat Islam harus melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah infeksi penularan," tutup Asrorun Ni'Am Sholeh.

Baca Juga: Kabar Gembira Soal Cuti Bersama Idul Fitri dan THR di Tengah Serangan Virus Corona, Pemerintah Akhirnya Tetapkan Tanggal Ini Sebagai Libur Lebaran