Bak Oase di Tengah Gurun, MUI Baru Saja Mengumumkan Salat Idul Fitri 1441 H Bisa Dilangsungkan Berjemaah di Tanah Lapang, Syaratnya Cuma Ini

By Yosa Shinta Dewi, Kamis, 14 Mei 2020 | 19:30 WIB
Fatwa MUI tentang pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi corona (Kolase Kompas TV & Kompas.com)

Nakita.id - Pandemi corona hingga kini masih menyelimuti Tanah Air.

Pemerintah juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bekerja, belajar, dan ibadah di rumah.

Pemberlakuan aturan tersebut tentu dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Ramadan kali ini juga berbeda dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Diprediksi Masih Bertahan Sampai Lebaran, MUI Akhirnya Putuskan Salat Idulfitri Boleh Dilaksanakan di Rumah, Begini Ketentuannya

Umat Muslim dianjurkan untuk melangsungkan salat tarawih di rumah saja.

Mengingat hari raya sudah hitungan hari, lalu bagaimana dengan peraturan pelaksanaan salat Idul Fitri?

MUI menjelaskan mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri

Terkait hal tersebut, pihak MUI akhirnya mengeluarkan fatwa pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Baca Juga: Ramadan di Tengah Pandemi, Gerakan Salat di Masjid Pakai Masker Jadi Solusinya, Bagaimana Hukumnya?

"Alhamdulillah Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

"Fatwa ini sebagai jawaban sekaligus pedoman di dalam pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah untuk menjamin pelaksanaan ibadah secara benar sebagai cermin ketaatan kita kepada Allah SWT di satu sisi.

"Di sisi lain untuk kepentingan menjaga kesehatan dan mencegah penularan Covid-19 agar terkendali dan segera diangkat Allah SWT," jelas Sekretarias Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'Am Sholeh dikutip dari Kompas TV (13/4/2020).

Sebelumnya, publik memang diimbau untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di kediaman masing-masing.

Baca Juga: Virus Corona Diprediksi Akan Bertahan Sampai Habis Lebaran, Arab Saudi Sepakati Shalat Tarawih dan Idul Fitri di Rumah Saja, Begini Tata Caranya

Asrorun Ni'Am Sholeh menjelaskan beberapa aturan yang memperbolehkan warga untuk melangsungkan salat Idul Fitri di tanah lapang tapi dengan syarat.

Boleh dilakukan di tanah lapang, masjid, mushala

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali nanti pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah, maka salat Idul Fitri bisa dilakukan berjemaah di tanah lapang, di masjid, di mushala, dan di tempat lain.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang pada awalnya ini bebas Covid-19 dan diyakini tidak terjadi penularan.

Baca Juga: Tegas Cegah Penularan Covid-19 di Indonesia, Kemenag Sudah Rilis Panduan Ibadah di Bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 H, Seperti Apa?

"Misalnya di kawasan pedesaan atau di perumahan dengan penduduk yang penghuninya terbatas cenderung homogen tidak ada yang kena virus Covid-19 dan juga tidak ada mobiltas warga keluar-masuk.

"Maka salat Idul Fitri bisa dilaksanakan berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang dan tempat lain yang terbuka," jelas Sekretarias Komisi Fatwa MUI.

Boleh dilakukan di rumah

"Akan tetapi salat Idul Fitri itu boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah dengan anggota keluarga.

Baca Juga: Kabar Gembira Baru Saja Diumumkan oleh Anak Buah Jokowi, Cuti Bersama Idul Fitri yang Semula Diundur Akhir Tahun Kini Disebut Bakal Maju ke Akhir Bulan Juli 2020

"Khususnya jika yang berada di kawasan yang Covid-19 belum terkendali.

Asrorun Ni'Am Sholeh juga mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

"Tetapi secara keseluruhan pelaksanaan di rumah maupun di masjid, umat Islam harus melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah infeksi penularan," tutup Asrorun Ni'Am Sholeh.

Baca Juga: Kabar Gembira Soal Cuti Bersama Idul Fitri dan THR di Tengah Serangan Virus Corona, Pemerintah Akhirnya Tetapkan Tanggal Ini Sebagai Libur Lebaran