Anak Mantan Presiden ke-6 Indonesia Ini Beri Tanggapan Menohok Usai Jokowi Ketuk Palu Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Saat Darurat Corona, AHY: 'Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Pula'

By Yosa Shinta Dewi, Kamis, 14 Mei 2020 | 20:00 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono tanggapi iuran BPJS Kesehatan yang naik lagi (Instagram/@jokowi @agusyudhoyono)

Nakita.id - Joko Widodo baru saja membuat keputusan yang kembali jadi pro dan kontra.

Ya, di tengah pandemi Covid-19, Jokowi akhirnya ketuk palu untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Dikabarkan sebelumnya, MA atau Mahkamah Agung sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Berita Buruk di Tengah Pandemi Kembali Muncul, Apa Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS hingga 100 Persen?

Keputusan MA ini resmi berlaku per 1 April 2020.

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Berita Buruk Bagi Rakyat Indonesia, Presiden Joko Widodo Ketuk Palu Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Ini Besarannya

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dilansir dari Kompas.com, beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Baca Juga: Berita Gembira untuk Kita Semua, Pemerintah Baru Saja Menjamin Seluruh Masyarakat Bahkan WNA Bisa Dengan Tenang Dapat Pelayanan Covid-19 dari BPJS Kesehatan Meski Bukan Anggota, Apa Kriterianya?

Keputusan Joko Widodo tersebut sontak jadi sorotan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Anak sulung Presiden ke-6 RI itu manyayangkan iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan di masa pandemi virus corona.

Menurutnya, masyarakat saat ini sudah dibebankan dengan wabah Covid-19.

Selain itu, warga juga sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan.

Baca Juga: Negara Dibuat Kelabakan dengan Virus Corona, MA Malah Berikan Angin Segar Terkait Iuran BPJS, Apa?

Belum lagi wabah menciptakan pengangguran dan angka kemiskinan.

Kenaikan iuran BPJS sama saja menambah beban masyarakat.

"Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula," ujar AHY di akun Twitter pribadinya @AgusYudhoyono, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Dirapatkan Sampai 130 Kali, Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kata Sri Mulyani

AHY menambahkan, Partai yang ia pimpin paham jika BPJS Kesehatan terus mengalami defisit dan kenaikan iuran hanya menjadi salah satu cara mengurangi defisit.

Namun ada cara lain, yakni tata kelola BPJS Kesehatan menjadi kunci.

Audit peserta BPJS perlu dievaluasi agar masyarakat yang paling membutuhkan bisa diprioritaskan untuk mendapatkan manfaatnya.

(Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas TV dengan judul: Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Wabah Corona, AHY: Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula)