Anies Baswedan Keluarkan Pergub Baru, Warga yang Tidak Pegang KTP Jabodetabek Diterpa Kegalauan Luar Biasa Terkait PSBB, Mengapa?

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 16 Mei 2020 | 08:00 WIB
Anies Baswedan (Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI)

Nakita.id - Kasus virus corona di Indonesia masih terus mengalami peningkatan dari hari ke hari.

Saat berita ini ditulis, jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air sudah mencapai 16.496 dengan jumlah sebaran tertinggi ada di DKI Jakarta.

Sejak kasus pertama ditemukan, DKI Jakarta memang menjadi epicentrum virus corona hingga menyebabkan pemerintah mengambil langkah khusus.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Tembus Angka 16 Ribu, Tangan Kanan Presiden Joko Widodo Justru Ungkap Rencana Pelonggaran PSBB di Sejumlah Daerah Ini, Mana Saja?

Pemerintah Kota Jakarta menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak 10 April 2020 lalu dan masih berlaku hingga hari ini.

Menambahi aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan aturan baru untuk menanggulangi virus corona di wilayah kepemimpinannya.

Melansir dari Kompas.com, pada Jumat (15/5/2020) kemarin, Anies mempublikasikan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 terkait Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub baru ini secara umum mengatur tentang larangan keluar masuk warga ke Ibu Kota selama PSBB berlangsung dan telah diberlakukan mulai Kamis kemarin.

Hanya saja, aturan ini menimbulkan kegalauan bagi warga ber-KTP non-Jabodetabek yang tinggal di wilayah Jabodetabek.

Pasalnya, warga ber-KTP non-Jabodetabek tetapi tinggal di Bodetabek dilarang masuk ke Jakarta.

Mereka yang tinggal di Jakarta tetapi ber-KTP daerah atau non-Bodetabek juga dilarang untuk bepergian keluar Jakarta.

Baca Juga: Viral Bandara Soekarno Hatta Penuh Sesak Antrean Mengular Panjang, Hotman Paris Hutapea Pertanyakan Peraturan yang Benar: 'Jelasin Donk'

Dalam Pasal 4 ayat (3) pergub baru tersebut ada pengecualian pemberlakukan bagi warga ber-KTP Jabodetabek untuk keluar masuk Jakarta.

Begitu pula dengan WNA (Warga Negara Asing) yang sudah memiliki KTP atau izin tinggal tetap di Indonesia.

Namun, aturan ini tidak mengatur mereka yang sudah lama bekerja di kawasan Jabodetabek, tapi masih memegang KTP daerah.

Hal itu dialami oleh Iqbal (26), yang tinggal di Kota Tangerang selama setahun belakangan.

Ia harus keluar masuk wilayah Jakarta, tepatnya ke Tanah Abang untuk membeli kebutuhan dagang.

Hanya saja, Iqbal masih memegang KTP Sumatera Barat.

"Saya biasa beli kain ke kawasan Tanah Abang untuk produksi rumahan di kontrakan saya," kata Iqbal.

Akan tetapi, dengan aturan teranyar dari Pemprov DKI tersebut, Iqbal yang ber-KTP Sumatera Barat dilarang masuk Jakarta karena ia tak memiliki surat keterangan dari daerah asal.

Baca Juga: Masyarakat Digemparkan Kabar Pelonggaran PSBB Saat Kurva Virus Corona yang Masih Tinggi, WHO Justru Khawatir Hingga Beri Tanggapan Menohok Ini, 'Bukan Akhir dari Wabah!'

Padahal, selama pandemi Covid-19 ini, Iqbal tak pernah sama sekali meninggalkan Jabodetabek.

Sedangkan berdasarkan Pasal 8 Pergub, orang yang tidak memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) akan diberikan dua pilihan.

Yakni diarahkan kembali ke tempat asal atau dikarantina selama 14 hari.