Perusahaan Berani Mangkir Tak Berikan THR Karyawan, Menaker Ida Fauziah Siap Tindak Tegas Berikan Hukuman Kejam

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 19 Mei 2020 | 09:56 WIB
Menaker, Ida Fauziah (Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip Senin (18/5/2020).

Baca Juga: Bak Angin Segar Meski THR Diizinkan untuk Dicicil Bahkan Ditunda, Menaker Ida Fauziah Beberkan Solusi Terbaik hingga Tekan Para Pengusaha, 'Dialogkan Secara Terbuka!'