Perusahaan Berani Mangkir Tak Berikan THR Karyawan, Menaker Ida Fauziah Siap Tindak Tegas Berikan Hukuman Kejam

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 19 Mei 2020 | 09:56 WIB
Menaker, Ida Fauziah (Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Nakita.id - Menaker Ida Fauziah menjadi salah satu menteri yang peduli dengan karyawan perusahaan.

Di tengah pandemi virus corona, banyak menteri yang mengeluarkan kebijakan darurat guna memperlancar jalannya hidup.

Namun terkadang, kebijakan-kebijakan yang dibuat menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Salah satu kebijakan Ida Fauziah yang menimbulkan pro dan kontra adalah soal THR para karyawan yang seharusnya diberikan oleh perusahaan.

Baca Juga: Kini Berbalik Arah, Menaker Ida Fauziah Tak Segan-segan Ultimatum Perusahaan Soal THR Karyawan yang Harus Dibagikan H-7 Lebaran

THR atau tunjangan hari raya memang sepantasnya diberikan perusahaan pada karyawan.

Hal ini bahkan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Gara-gara pandemi, akhirnya Ida Fauziah memberikan sedikit kelonggaran pada perusahaan yang terdampak Covid-19 soal THR.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19), Ida Fauziah memberikan kelonggaran berupa cicilan THR.