Baru Saja Diperpanjang Anies Baswedan, Kepala Bappenas Sebut PSBB di DKI Jakarta Bisa Dilonggarkan dengan Syarat Ini

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 21 Mei 2020 | 10:15 WIB
Ilustrasi PSBB (Freepik.com)

Sebelumnya, Suharso mengatakan kalau angka Ro atau tingkat penularan memang menjadi syarat utama suatu daerah atau negara untuk melonggarkan PSBB.

Dikatakan, tingkat penularan Covid-19 di Jakarta saat ini berkisar di angka 1.

Itu berarti, 1 orang mengidap Covid-19 berpotensi menularkan virus tersebut ke 1 orang lainnya.

Baca Juga: PSBB Jawa Barat Tahap 1 Berakhir Hari Ini, Ridwan Kamil Beberkan Evaluasi Setelah Insiden Kerumunan Orang Berburu Baju Lebaran

Sementara tingkat penularan Covid-19 di dunia berkisar di angka 1,9 - 5,7.

Adapun, World Health Organization mensyaratkan negara atau daerah yang boleh melonggarkan pembatasan sosial ialah yang memiliki tingkat penularan di bawah 1 dan kondisi itu berlangsung selama 14 hari berturut-turut.

Artinya, PSBB di Jakarta bisa dilonggarkan ketika hampir tak ada penularan di daerah tersebut.