Baru Saja Diperpanjang Anies Baswedan, Kepala Bappenas Sebut PSBB di DKI Jakarta Bisa Dilonggarkan dengan Syarat Ini

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 21 Mei 2020 | 10:15 WIB
Ilustrasi PSBB (Freepik.com)

Nakita.id - DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka memerangi virus corona.

Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena hasil PSBB sebelumnya masih belum maksimal.

"Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni. Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," kata Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI.

Baca Juga: Tanah Abang Berjubel Pembeli di Tengah Pandemi, Ahli Bongkar Alasan Orang Nekat Langgar PSBB Hanya Demi Baju Lebaran: 'Lebih karena Emosi'

"Dua pekan ke depan adalah kunci, 14 hari ke depan, mulai 22 Mei sampai 4 Juni adalah masa yang menentukan apakah (penularan Covid-19) akan rata, naik, atau turun," lanjutnya.

Hanya saja, perpanjangan PSBB ini malah seolah tak dipedulikan warga dengan masih ditemukannya kerumunan terutama di pusat perbelanjaan.

Melansir dari Kompas.com, melihat hal ini Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengungkap kalau sebenarnya PSBB DKI Jakarta bisa dilonggarkan dengan syarat.

Hal tersebut disampaikan oleh Suharso ketika menanggapi angka reproductive number (Ro) atau tingkat penularan di DKI Jakarta mendekati 1.

Ya, PSBB bisa dilonggarkan jika angka Ro dalam kurun waktu 14 hari berturut-turut berada di bawah 1.

Baca Juga: Daripada Mati Gaya Gara-gara PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang Oleh Anies Baswedan, Moms Bisa Isi Waktu Luang dengan Menanam Tanaman Obat di Rumah Aja

Artinya, dalam 14 hari nyaris tidak akan angka penularan Covid-19 yang terjadi.

"Soal Jakarta itu sekali lagi memang sekarang angkanya sudah mendekati 1, tetapi tentu persyaratannya WHO (World Health Organization) itu kalau sudah di bawah 1. Itu pun setidaknya di bawah 1 selama 2 minggu," ujar Suharso melalui video conference, Rabu (20/5/2020).

"Dia bisa memelihara Ro pada 14 hari berturut-turut di bawah 1. Itu kita sudah mulai melakukan (pelonggaran PSBB)," lanjutnya.

Sebelumnya, Suharso mengatakan kalau angka Ro atau tingkat penularan memang menjadi syarat utama suatu daerah atau negara untuk melonggarkan PSBB.

Dikatakan, tingkat penularan Covid-19 di Jakarta saat ini berkisar di angka 1.

Itu berarti, 1 orang mengidap Covid-19 berpotensi menularkan virus tersebut ke 1 orang lainnya.

Baca Juga: PSBB Jawa Barat Tahap 1 Berakhir Hari Ini, Ridwan Kamil Beberkan Evaluasi Setelah Insiden Kerumunan Orang Berburu Baju Lebaran

Sementara tingkat penularan Covid-19 di dunia berkisar di angka 1,9 - 5,7.

Adapun, World Health Organization mensyaratkan negara atau daerah yang boleh melonggarkan pembatasan sosial ialah yang memiliki tingkat penularan di bawah 1 dan kondisi itu berlangsung selama 14 hari berturut-turut.

Artinya, PSBB di Jakarta bisa dilonggarkan ketika hampir tak ada penularan di daerah tersebut.