Nakita.id - Apakah Moms sudah tahu soal jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021?
Kalau belum ada jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang sudah resmi dijabarkan oleh Pemprov DKI.
Melalui siaran di akun YouTube Pemprov DKI, inilah sederetan jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
Data ini berdasarkan rapat pimpinan bersama Gubernur DKI Jakata Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
Jalur-jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang akan dibuka:
1. Zonasi
Seperti sebelum-sebelumnya, cara yang satu ini di mana calon peserta didik harus tinggal tidak jauh dari sekolahnya.
Pendaftaran pun akan dibuktikan melalui kartu keluarga (KK). Di mana zona ditetapkan berdasarkan keluarahan atau irisan keluarahan.