Ada 4 Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021, Moms Sudah Tahu Semuanya?

By Rachel Anastasia Agustina, Jumat, 22 Mei 2020 | 15:00 WIB
Jalur penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021. (Freepik)

Nakita.id - Apakah Moms sudah tahu soal jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021?

Kalau belum ada jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang sudah resmi dijabarkan oleh Pemprov DKI.

Melalui siaran di akun YouTube Pemprov DKI, inilah sederetan jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.

Baca Juga: Siap-siap! Penerimaan Peserta Didik Baru Secara Online Dibuka Mulai 15 Juni 2020, Ini yang Harus Disiapkan

Data ini berdasarkan rapat pimpinan bersama Gubernur DKI Jakata Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria pada Kamis (14/5/2020) kemarin.

Jalur-jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang akan dibuka:

1. Zonasi

Seperti sebelum-sebelumnya, cara yang satu ini di mana calon peserta didik harus tinggal tidak jauh dari sekolahnya.

Pendaftaran pun akan dibuktikan melalui kartu keluarga (KK). Di mana zona ditetapkan berdasarkan keluarahan atau irisan keluarahan.

Baca Juga: Tak Terasa Tahun Ajaran Baru Tiba, Ini Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru di Tengah Pandemi Covid-19