Senjata Makan Tuan, Sarah Keihl Pantas Was-was karena Candaan Lelang Keperawanan Bisa Berujung Penjara Sampai 6 Tahun

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 22 Mei 2020 | 19:35 WIB
Selebgram Sarah Keihl (Instagram/@sarahkeihl)

Nakita.id - Selebgram cantik, Sarah Keihl berhasil membuat dunia maya geger dengan postingannya.

Perempuan cantik ini mengaku ingin menjual keperawanannya senilai dua miliar rupiah guna membantu para korban Covid-19.

Hanya saja, setelah menuai kritikan pedas, mantan kekasih dr. Anton Tanjung ini buru-buru mengeluarkan klarifikasi.

Baca Juga: Tips Penting dari Pakar Soal Apa yang Harus Moms Persiapkan untuk Melahirkan Aman di Tengah Pandemi Covid-19, Apa Saja?

 

Sarah Keihl mengatakan bahwa ia bermaksud untuk menyindir masyarakat yang kurang sadar atas situasi berbahaya dampak covid-19.

Ia juga mengaku tak berniat sedikit pun menipu masyarakat, sehingga ia pun meminta maaf dan menyebut bahwa aksinya hanya sebuah sarkasme belaka.

Rupanya, aksi kontroversional Sarah Keihl bisa dikenai pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Athun 2018 tentang ITE dan mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.