Senjata Makan Tuan, Sarah Keihl Pantas Was-was karena Candaan Lelang Keperawanan Bisa Berujung Penjara Sampai 6 Tahun

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 22 Mei 2020 | 19:35 WIB
Selebgram Sarah Keihl (Instagram/@sarahkeihl)

Hal itu disampaikan oleh Agus Riewanto selaku Ahli Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).

"Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara daring di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Kamis (21/05) malam.

Selain itu, menurut Agus, Sarah Keihl juga melanggar Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

Agus mengatakan bahwa perbuatan Sarah Keihl dianggap melakukan pekerjaan mucikari secara online.

Baca Juga: Alami Pendarahan Hebat Sebelum Kehilangan Calon Bayinya, Sang Suami Ungkap Jane Shalimar Masih Berharap Mukjizat di Detik-detik Terakhir

 

"Bisa dikenai Pasal 296, Pasal 506 KUHP, di dua pasal itu intinya itu seseorang untuk menjadi mucikari dan PSK."

"Kalau yang dikatakan Sarah itu ada unsur dia menjual keperawanan, dia bisa ada unsur-unsur ini perbuatan PSK, boleh jadi itu adalah tindakan yang berlaku sebagai mucikari. Unsur itu bisa dijerat pada yang bersangkutan," jelasnya.

Meski Sarah telah mengatakan bahwa aksinya adalah candaan atau sarkasme, hal itu tetap tak bisa menghapus pidananya.

Menurut Agus, itu karena dalam hukum pidana, yang dihukum adalah perbuatannya.