Senjata Makan Tuan, Sarah Keihl Pantas Was-was karena Candaan Lelang Keperawanan Bisa Berujung Penjara Sampai 6 Tahun

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 22 Mei 2020 | 19:35 WIB
Selebgram Sarah Keihl (Instagram/@sarahkeihl)

Walaupun ia telah meminta maaf, hal itu hanya bisa menjadi pertimbangan saat sudah diproses di pengadilan.

Agus juga mengatakan bahwa maaf tak bisa menghapuskan pidana.

Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa polisi bisa langsung melakukan tindakan hukum karena ini termasuk delik pidana umum yang dapat langsung ditindak tanpa pengaduan.

 

Selain itu, Agus juga menilai Sarah Keihl telah meremehkan dunia perempuan dan tidak menghargai aspek kredibilitas perempuan.

Baca Juga: Kekhawatiran Ahli Terhadap Kasus Covid-19 di Indonesia Jika Masyarakatnya Nekat Lakukan Hal Ini

Oleh karena itu, ia pun berharap kasus Sarah ini dapat diproses untuk memberikan efek jera.

Agus juga khawatir jika perbuatan Sarah Keihl tak diproses hukum, ditakutkan akan memicu anak muda lainnya untuk bermain-main dengan media sosial.

(Artikel ini sudah tayang di Nova.id dengan judul: Bikin Geger Gara-Gara Lelang Keperawanan, Ahli Hukum Ini Sebut Sarah Keihl Bisa Dipidana Maksimal 6 Tahun Penjara)