Siapkan New Normal Untuk Para Pelanggan Begini Kebijakan yang Dikeluarkan PT KAI, Yuk Simak Moms!

By Cecilia Ardisty, Minggu, 31 Mei 2020 | 12:15 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) (Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)

"Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa new normal," kata Joni kepada Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).

Joni menyampaikan, pedoman ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/32/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pedoman tersebut, lanjut dia, akan diaplikasikan saat KA Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi.

"Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah," ujar dia.

Baca Juga: Dukung Pemutusan Rantai Penyebaran Virus Corona, PT KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan, Cek Di Sini!

Pemesanan tiket Pada pedoman new normal, pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

"Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show," papar Joni.

Pembelian go show dilayani tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Selain itu, masyarakat yang memasuki area stasiun diwajibkan memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius.

Wajib pakai masker dan face shield

Saat proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas yang berjaga.

Jika telah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.

"Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas," tutur Joni.

Ia menegaskan, selama perjalanan penumpang wajib memakai masker dan mengenakan face shield yang disediakan oleh PT KAI.