Terpaksa Ditunda karena Virus Corona, Benarkah Gaji ke-13 PNS Bakal Turun Akhir Tahun Ini?

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 31 Mei 2020 | 15:15 WIB
Ilustrasi PNS ((KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN))

Nakita.id - Pandemi virus corona membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian di berbagai bidang.

Termasuk dari segi ekonomi, diputuskan bahwa pemberian gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil ditunda.

Gaji ke-13 sendiri merupakan gaji yang dikhususkan untuk para ASN yang masih memiliki anak usia sekolah untuk mendaftar sekolah atau sekadar mendaftarkan ulang sekolah anak.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu! Penyesuaian Bekerja dengan Sistem New Normal Bakal Diterapkan PNS Tanah Air Mulai 5 Juni, Berikut Sederet Poin Pentingnya

Untuk penanggulangan Covid-19 yang belum juga usai, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sah menunda gaji ke-13 untuk dialihkan ke penanggulangan Covid-19.

Melansir dari Surya.co.id, berembus angin segar kalau gaji ke-13 PNS tersebut akan turun pada akhir tahun 2020 ini.

Hal tersebut bermula dari keterangan Kementerian Keuangan, yang diwakili oleh staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.