Nakita.id - Pandemi virus corona membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian di berbagai bidang.
Termasuk dari segi ekonomi, diputuskan bahwa pemberian gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil ditunda.
Gaji ke-13 sendiri merupakan gaji yang dikhususkan untuk para ASN yang masih memiliki anak usia sekolah untuk mendaftar sekolah atau sekadar mendaftarkan ulang sekolah anak.
Untuk penanggulangan Covid-19 yang belum juga usai, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sah menunda gaji ke-13 untuk dialihkan ke penanggulangan Covid-19.
Melansir dari Surya.co.id, berembus angin segar kalau gaji ke-13 PNS tersebut akan turun pada akhir tahun 2020 ini.
Hal tersebut bermula dari keterangan Kementerian Keuangan, yang diwakili oleh staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.