Awalnya Dilarang Keras, Kini Menteri Agama Sebutkan Syarat Agar Rumah Ibadah Bisa Dibuka Kembali Meski di Tengah Pandemi

By Shinta Dwi Ayu, Senin, 1 Juni 2020 | 08:00 WIB
Syarat agar rumah ibadah bisa dibuka kembali di tengah pandemi. (Ridwan Aji Pitoko)

Nakita.id- Akibat mewabahnya virus corona di Indonesia membuat pemerintah menerbitkan berbagai himbauan. 

Salah satunya adalah himbauan untuk melaksanakan kegiatan ibadah di dalam rumah saja. 

Bahkan rumah ibadah pun harus ditutup sementara untuk mencegah penyebaran virus corona. 

Himbauan tersebut sempat menuai banyak kritik dan kontorversi antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: Hampir 3 Bulan Masyarakatnya ‘Terkurung’ Lantaran Wabah Virus Corona, Wali Kota Bekasi Akhirnya Izinkan Salat Jumat dan Restoran Kembali Beroperasi Asal Syarat Penting Ini Terpenuhi

Namun, himbauan tersebut tetap harus dilaksanakan demi kebaikan bersama.

Akan tetapi, belum lama ini berhembus kabar akan dibuka nya kembali rumah ibadah meski masih pandemi.