Awalnya Dilarang Keras, Kini Menteri Agama Sebutkan Syarat Agar Rumah Ibadah Bisa Dibuka Kembali Meski di Tengah Pandemi

By Shinta Dwi Ayu, Senin, 1 Juni 2020 | 08:00 WIB
Syarat agar rumah ibadah bisa dibuka kembali di tengah pandemi. (Ridwan Aji Pitoko)

Nakita.id- Akibat mewabahnya virus corona di Indonesia membuat pemerintah menerbitkan berbagai himbauan. 

Salah satunya adalah himbauan untuk melaksanakan kegiatan ibadah di dalam rumah saja. 

Bahkan rumah ibadah pun harus ditutup sementara untuk mencegah penyebaran virus corona. 

Himbauan tersebut sempat menuai banyak kritik dan kontorversi antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: Hampir 3 Bulan Masyarakatnya ‘Terkurung’ Lantaran Wabah Virus Corona, Wali Kota Bekasi Akhirnya Izinkan Salat Jumat dan Restoran Kembali Beroperasi Asal Syarat Penting Ini Terpenuhi

Namun, himbauan tersebut tetap harus dilaksanakan demi kebaikan bersama.

Akan tetapi, belum lama ini berhembus kabar akan dibuka nya kembali rumah ibadah meski masih pandemi.

Melansir dari kanal Youtube KompasTv, Kementerian Agama mulai merilis syarat agar rumah ibadah dapat kembali dibuka.

Beberapa syarat dan kategori rumah ibadah yang bisa kembali buka di tengah pandemi:

1. Dilihat bukan dari zona, melainkan kondisi di lingkungan ibadah itu sendiri.

"Kami tidak memberikan kelonggaran itu berdasarkan zona, artinya meskipun berada di zona kuning misalnya yang mestinya relatif aman tapi kalau misalkan lingkungan di sekita rumah ibadah ada kasus maka itu tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah dan sebaliknya," ujar Fachrul Razi Menteri Agama.

Baca Juga: Viral Warga Berjubel Masuk Mal, Begini Kata Menteri Soal Pusat Perbelanjaan yang Beroperasi Tapi Masjid di Tutup

2. Menyiapkan petugas untuk melaksanakan protokol kesehatan.

3. Melakukan pembersihan dan disinfektan di dalam rumah ibadah. 

4. Membatasi jumlah pengunjung keluar masuk sehingga mudah diawasi.

5. Adanya fasilitas cuci tangan, seperti air bersih, sabun, dan cek suhu.

6. Menerapkan pembatasan jarak di dalam dan luar rumah ibadah.

7. Mengurangi kapasitas jamaah dari biasanya.

8. Mempersingkat waktu ibadah tanpa menghilangkan kesempurnaan ibadah.

9. Memasang himbaua-himbauan di dalam rumah ibadah yang mudah terlihat, misalnya : tolong jaga jarak, dan lainnya.

Baca Juga: Ramadan di Tengah Pandemi, Gerakan Salat di Masjid Pakai Masker Jadi Solusinya, Bagaimana Hukumnya?

10. Membuat pernyataan kesanggupan untuk menerapkan protokol kesehatan.

11. Jamaah yang hendak pergi ke rumah ibadah diwajibkan pakai masker.

12. Diwajibkan cuci tangan, jaga jarak, dan dilarang untuk bersalaman.