Melansir dari kanal Youtube KompasTv, Kementerian Agama mulai merilis syarat agar rumah ibadah dapat kembali dibuka.
Beberapa syarat dan kategori rumah ibadah yang bisa kembali buka di tengah pandemi:
1. Dilihat bukan dari zona, melainkan kondisi di lingkungan ibadah itu sendiri.
"Kami tidak memberikan kelonggaran itu berdasarkan zona, artinya meskipun berada di zona kuning misalnya yang mestinya relatif aman tapi kalau misalkan lingkungan di sekita rumah ibadah ada kasus maka itu tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah dan sebaliknya," ujar Fachrul Razi Menteri Agama.
2. Menyiapkan petugas untuk melaksanakan protokol kesehatan.
3. Melakukan pembersihan dan disinfektan di dalam rumah ibadah.
4. Membatasi jumlah pengunjung keluar masuk sehingga mudah diawasi.