Keputusan Kementerian Agama untuk tidak memberangkatkan penyelenggaraan haji ini pun tak main-main.
Pasalnya, apabila masyarakat masih nekat berangkat haji, sejumlah sanksi akan siap menanti.
Mengutip dari Tribunnews.com, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali menegaskan jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi.
Nizar mengungkapkan pada Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh terdapat aturan mengenai sanksi kepada para pelanggar.
"Saya rasa kita bisa membaca undang-undang nomor 8 tahun 2019, karena kita sudah di amanat undang-undang menyatakan bahwa jamaah haji mujamalah harus diberangkatan melalui PIHK," ujar Nizar, Selasa (2/6/2020).
Adapun sanksi yang akan diberikan adalah berupa denda bahkan pidana.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR