Sempat Viral dan Buat Geram, Youtuber Ferdian Paleka dan Dua Temannya Resmi Dibebaskan karena Hal Ini

By Ine Yulita Sari, Kamis, 4 Juni 2020 | 15:30 WIB
Ferdian Paleka bersama dua temannya ditangkap polisi (Humas Polrestabes Bandung)

"Seperti kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kami persangkakan masuk ke dalam delik aduan, itu jadi dasar kami.

Dengan dasar itu, kata dia, penyidik mengeluarkan menghentikan kasus ini atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau dikenal SP3.

Baca Juga: Wirang Birawa hingga Inul Daratista Geram dengan Aksi Remaja Ini Usai Bikin Prank Ngaku Pasien Covid-19, Begini Fakta di Baliknya

SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP. SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.

"Dengan dicabutnya, kami hentikan kasusnya," ujar Galih.

Sementara itu, Ferdian Paleka dan kawan-kawan juga sempat jadi korban perundungan sesama tahanan.

Karena kondisi itu, ia akan kembali memanggil Ferdian Paleka sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses. ‎Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi, kami akan lihat perkembangannya seperti apa," ucap Galih.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Ini Alasan Polisi Bebaskan Ferdian Paleka Cs, Kasus Perundungan di Tahanan Jalan Terus"