Sempat Viral dan Buat Geram, Youtuber Ferdian Paleka dan Dua Temannya Resmi Dibebaskan karena Hal Ini

By Ine Yulita Sari, Kamis, 4 Juni 2020 | 15:30 WIB
Ferdian Paleka bersama dua temannya ditangkap polisi (Humas Polrestabes Bandung)

Nakita.id - Kasus prank sembako sampah yang dilakukan YouTuber Ferdian Paleka dinyatakan selesai.

Ferdian bebas dengan dijemput oleh tim kuasa hukum dan keluarga di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Lontarkan Makian Aksi Prank Sampah, Atta Halilintar Justru Panen Hujatan Sampai Ditagih Janji Oleh Ferdian Paleka, Aurel Hermansyah: 'Gak Usah Dengerin'

Selain Ferdian, dua temannya juga Tubagus Fahddinar dan Aidil ikut bebas.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Ferdian ditahan sejak 8 Mei 2020.

 

Ferdian dan kedua temannya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hiday‎at.

Ia tampak memakai topi dan bermasker dan kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.

Baca Juga: Baru Sadar Kena 'Prank', Warga Jakarta Timur Langsung Dibuat Geger Usai Buka Kardus yang Isinya Bukan Sembako Tapi Malah Mayat Bayi

Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa kembali sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.

Tampak seorang perempuan berambut panjang, berbaju biru berada di dalam mobil.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri membenarkan tersangka kasus perundungan dengan konten video Youtube pemberian kardus isi sampah pada waria itu sudah dikeluarkan dari tahanan.

"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Galih, di kantornya.

Baca Juga: Karma Masih Berlanjut, Ferdian Paleka Tembus Go Internasional Usai Dibully oleh Sejumlah Narapidana, Ini Buktinya

Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.

Itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU/VI/2008 dan nomor 2/PUU-VII/20029, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi elektronik dan transaksi elektronik bukan semata-mata tindak pidana umum. Melainkan sebagai delik aduan.

"Seperti kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kami persangkakan masuk ke dalam delik aduan, itu jadi dasar kami.

Dengan dasar itu, kata dia, penyidik mengeluarkan menghentikan kasus ini atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau dikenal SP3.

Baca Juga: Wirang Birawa hingga Inul Daratista Geram dengan Aksi Remaja Ini Usai Bikin Prank Ngaku Pasien Covid-19, Begini Fakta di Baliknya

SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP. SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.

"Dengan dicabutnya, kami hentikan kasusnya," ujar Galih.

Sementara itu, Ferdian Paleka dan kawan-kawan juga sempat jadi korban perundungan sesama tahanan.

Karena kondisi itu, ia akan kembali memanggil Ferdian Paleka sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses. ‎Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi, kami akan lihat perkembangannya seperti apa," ucap Galih.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Ini Alasan Polisi Bebaskan Ferdian Paleka Cs, Kasus Perundungan di Tahanan Jalan Terus"