Ruben Onsu Bisa Sedikit Bernapas Lega, Mahkamah Agung Tolak Permintaan Ganti Rugi 100 Miliar ke Suami Sarwendah karena Alasan Ini

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 13 Juni 2020 | 08:35 WIB
Ruben Onsu dan bisnisnya Geprek Bensu (instagram.com/ruben_onsu/)

Hal itu diketahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.

Baca Juga: Bagai Buah Simalakama, Begitulah Nasib Krisdayanti yang Kembali Tuai Kritikan Setelah Lakukan Klarifikasi Perihal Kedekatannya dengan Aurel dan Azriel

"Dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Penggugat Rekonpensi/T-I.K (PT Ayam Geprek Benny Sujono) telah memberi kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) yaitu sehubungan dengan posisinya sebagai Duta Promosi (ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi/T-I.K," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.

Bahkan, dalam salinan putusan MA tersebut terpampang bukti transfer honor PT Ayam Geprek Sujono kepada Ruben Onsu dengan total uang Rp 663 juta.