Ruben Onsu Bisa Sedikit Bernapas Lega, Mahkamah Agung Tolak Permintaan Ganti Rugi 100 Miliar ke Suami Sarwendah karena Alasan Ini

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 13 Juni 2020 | 08:35 WIB
Ruben Onsu dan bisnisnya Geprek Bensu (instagram.com/ruben_onsu/)

Nakita.id - Ruben Onsu sedang ramai menjadi bahasan usai gugatannya terhadap merek dagang 'Bensu' ditolak oleh Mahkamah Agung.

Ruben sebelumnya telah memasukkan gugatan kepada merek dagang 'I Am Geprek Bensu' sehubungan dengan kesamaan nama usaha miliknya.

Namun, siapa sangka kalau MA justru menolak gugatan Ruben Onsu, dan menetapkan kalau merek dagang 'I Am Geprek Bensu' lebih dulu memakai nama tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Gugat PT Ayam Geprek Benny Sujono, Ruben Onsu Pernah Gugat Pebisnis Lain dengan Merek Dagang Sama

Bak malang tak bisa ditolak, MA justru mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.

Hakim mengatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek dagang 'I Am Geprek Bensu'.

Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Pasalnya, merek dagang tersebut dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Melansir dari Wartakotalive, PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada Ruben Onsu dalam gugatan baliknya.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Hanya saja, MA menolak gugatan ganti rugi tersebut.

Alasan hakim tidak mengabulkan permintaan ganti rugi lantaran PT Ayam Geprek Benny Sujono tidak dapat membuktikan kerugian Rp 100 milliar itu secara nyata.

Baca Juga: Kerap Dianggap Sehat, Peneliti Ungkap 6 Bahaya Minum Air Hangat Setiap Hari untuk Tubuh, Masih Berani?

Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat permintaan ganti rugi tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan.

Seperti sudah diwartakan Nakita.id sebelumnya, Ruben Onsu rupanya sempat menjadi brand ambassador 'I AM Geprek Bensu' sebelum akhirnya mendirikan usaha sendiri.

Bahkan, Ruben mendapatkan bayaran fantastis dari hasil kerjasama dengan pihak yang digugatnya.

Hal itu diketahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.

Baca Juga: Bagai Buah Simalakama, Begitulah Nasib Krisdayanti yang Kembali Tuai Kritikan Setelah Lakukan Klarifikasi Perihal Kedekatannya dengan Aurel dan Azriel

"Dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Penggugat Rekonpensi/T-I.K (PT Ayam Geprek Benny Sujono) telah memberi kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) yaitu sehubungan dengan posisinya sebagai Duta Promosi (ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi/T-I.K," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.

Bahkan, dalam salinan putusan MA tersebut terpampang bukti transfer honor PT Ayam Geprek Sujono kepada Ruben Onsu dengan total uang Rp 663 juta.