Masih Ingat Aulia Kesuma yang Sewa Algojo Demi Habisi Nyawa Suami dan Anak Sambung? Kini Perjalanan Sang Ibu Tiri Keji Berakhir dengan Vonis Hukuman Mati

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 15 Juni 2020 | 18:35 WIB
Aulia Kesuma dan korban, suaminya Pupung Sadili beserta anak (Kolase Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim dan Tribun Makassar/Facebook)

Terpantau, usai mendengarkan pembacaan vonis mati dari majelis hakim, wajah Aulia Kesuma tampak sedikit muram.

Selain itu, ia langsung menutup mukanya dengan kedua tangannya usai vonis tersebut dibacakan.

Sementara itu, Geovanni Kelvin tampak lebih santai usai mendengarkan putusan hukuman mati.

Dari wajah telekonferensi di zoom meeting, wajahnya tampak tidak merespons apapun atas vonis tersebut.

Pria berkaca mata itu hanya terus menatap layar dengan mendengarkan vonis. Bahkan usai vonis, ia langsung mencopot headset dari kupingnya lalu pergi.

Baca Juga: Bukti Bisa Rugikan Banyak Orang Jika Langgar Imbauan Pemerintah, Begini Nasib RSUD Sumedang Usai Kedatangan Pemudik yang Positif Covid-19

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dan anaknya putranya, Geovanni Kelvin divonis hukuman mati.

Hal tersebut dibacakan saat sidang putusan kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).