Masih Ingat Aulia Kesuma yang Sewa Algojo Demi Habisi Nyawa Suami dan Anak Sambung? Kini Perjalanan Sang Ibu Tiri Keji Berakhir dengan Vonis Hukuman Mati

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 15 Juni 2020 | 18:35 WIB
Aulia Kesuma dan korban, suaminya Pupung Sadili beserta anak (Kolase Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim dan Tribun Makassar/Facebook)

Nakita.id - Masih ingat dengan sosok ibu tiri keji, Aulia Kesuma?

Ya, Aulia Kesuma sempat menggegerkan publik setelah terbukti menjadi otak pembunuhan Pupung Sadili dan putranya.

Aulia yang terlilit utang, menyewa algojo untuk menghabisi nyawa suami dan anak sambungnya.

Persidangan kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin menemukan titik akhir.

Baca Juga: Tasya Kamila Pilih Berenang sebagai Aktivitas #FamilyQuality bersama Arrasya, Ternyata Ini Manfaatnya Buat Si Kecil

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya divonis hukuman mati.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews saat pembacaan surat putusan di PN Jakarta Selatan, kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan secara telekonferensi aplikasi zoom meeting.

Aulia Kesuma yang tampak menggunakan pakaian berwarna putih dan berkerudung biru tua berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Sementara putranya, Geovanni Kelvin tampak mengenakan pakaian berwarna putih dan berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Terpantau, usai mendengarkan pembacaan vonis mati dari majelis hakim, wajah Aulia Kesuma tampak sedikit muram.

Selain itu, ia langsung menutup mukanya dengan kedua tangannya usai vonis tersebut dibacakan.

Sementara itu, Geovanni Kelvin tampak lebih santai usai mendengarkan putusan hukuman mati.

Dari wajah telekonferensi di zoom meeting, wajahnya tampak tidak merespons apapun atas vonis tersebut.

Pria berkaca mata itu hanya terus menatap layar dengan mendengarkan vonis. Bahkan usai vonis, ia langsung mencopot headset dari kupingnya lalu pergi.

Baca Juga: Bukti Bisa Rugikan Banyak Orang Jika Langgar Imbauan Pemerintah, Begini Nasib RSUD Sumedang Usai Kedatangan Pemudik yang Positif Covid-19

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dan anaknya putranya, Geovanni Kelvin divonis hukuman mati.

Hal tersebut dibacakan saat sidang putusan kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).

Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan kedua terdakwa divonis hukuman mati.

"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin. Masing-masing pidana hukuman mati," jelasnya.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Jadikan Rumah Mewahnya Sebagai Tolak Ukur Untuk Laki-laki yang Berniat Melamar, 'Maaf ya Cowok-cowok Matre, Bukan Buat Kamu'

Dalam pertimbangannya, kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang tercela dan tidak manusiawi. Selain itu, perbuatan kedua pelaku dinilai sangat sadis dan tidak beradab.

"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban. Hal meringankan tidak ada," tutupnya.

(Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Muram Wajahnya, Putranya Geovanni Lakukan Ini)