Resmi! Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dipastikan Mulai Bulan Juli, Begini Isi Penjelasan Mas Menteri Nadiem Makarim Tentang Kriteria Sekolah yang Boleh Buka di Tengah Pandemi Covid-19

By Gabriela Stefani, Senin, 15 Juni 2020 | 19:15 WIB
Kriteria sekolah yang boleh buka di tengah pandemi covid-19 (ilustrasi sekolah di tengah pandemi) (tribunwow.com/Fransisca Krisdianutami Mawaski)

Tahap pembelajaran tatap muka di zona hijau

Bagi sekolah yang masuk zona hijau pun perlu melalui proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka.

Perlu diketahui sekolah yang memulai proses belajar mengajar secara tatap muka akan melalui perizinan kantor Kementerian Agama, terpenuhinya kriteria sekolah, dan persetujuan dari orangtua murid.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Begini Alur Pendaftaran PPDB Online Jalur Prestasi Tahun Ajaran 2020/2021 Lengkap dengan Persyaratannya

Selain itu, sekolah yang memulai pembelajaran tatap muka dibagi menjadi 3 tahap yang berbeda.

Jejang sekolah yang dibuka pada tahap pertama yaitu SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B.

Setelah 2 bulan berhasilnya tahap 1, maka sekolah yang masuk tahap 2 diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di antaranya SD, MI, Paket A, dan SLB.

Baca Juga: Tak Perlu Repot Lagi, Begini Cara Mendaftar PPDB Online SMK Tahun Ajaran 2020/2021 yang Bisa Dilakukan di Rumah Saja

Selanjutnya setelah sekolah yang masuk tahap 2 berjalan selama 2 bulan, tahap 3 akan dimulai yang di antaranya PAUD formal seperti TK, RA, dan TKLB serta non formal.

Namun, perlu diingat apabila zona hijau tersebut terjadi penambahan kasus atau level risiko naik menjadi kuning dan seterusnya, maka sekolah diwajibkan tutup kembali.