Resmi! Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dipastikan Mulai Bulan Juli, Begini Isi Penjelasan Mas Menteri Nadiem Makarim Tentang Kriteria Sekolah yang Boleh Buka di Tengah Pandemi Covid-19

By Gabriela Stefani, Senin, 15 Juni 2020 | 19:15 WIB
Kriteria sekolah yang boleh buka di tengah pandemi covid-19 (ilustrasi sekolah di tengah pandemi) (tribunwow.com/Fransisca Krisdianutami Mawaski)

Kriteria sekolah yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka

Terdapat 6 kriteria yang perlu dipenuhi oleh pihak sekolah yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil atau Kantor Kemenag.

Pertama, sekolah perlu memastikan sarana sanitasi dan kebersihan tersedia seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Baca Juga: Baiknya Siapkan Sejak Jauh-jauh Hari, Berikut Dokumen Persyaratan PPDB Online SMK Tahun Ajaran 2020/2021

Kedua, akses sekolah dengan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya memadai.

Ketiga, sekolah perlu menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi pelajar yang menyandang tuna rungu.

Keempat, sekolah perlu mempersiapkan pengukur suhu tembak atau thermogun.

Baca Juga: Sadar Warganya Sulit Dapatkan Uang di Tengah Pandemi, Ridwan Kamil Langsung Gratiskan Sekolah Se-Jawa Barat Mulai Tahun Ajaran Baru

Kelima, sekolah memetakan peserta didik yang tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka seperti memiliki kondisi penyerta yang tidak terkontrol, akses transportasi tidak memadai, dan memiliki riwayat perjalanan ke 3 zona rawan dalam 14 hari terakhir.

Keenam, sekolah perlu membuat kesepakatan bersama komite sekolah yang dijalankan dengan mematuhi protokol kesehatan.