Zonasi Wilayah dan Nilai Bukan Tolak Ukur Utama, Syarat Baru PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta Ini Bikin Orangtua Calon Siswa Baru Naik Darah

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 21 Juni 2020 | 13:10 WIB
PPDB Online di Jakarta tuai kontra gara-gara kebijakan baru (Instagram)

Nakita.id - PPDB Online untuk tahun ajaran 2020/2021 sudah dibuka.

Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebisa mungkin mengakali pendaftaran PPDB agar tak menimbulkan kerumunan.

Para calon siswa ini diharuskan untuk mendaftar lewat website yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Demi pemerataan mutu pendidikan, Kemendikbud kembali menerapkan sistem zonasi wilayah.

Namun, ada yang berbeda di tahun ajaran 2020/2021.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Simak Alur Pendaftaran PPDB Online Tahun Ajaran 2020/2021 Luar DKI Jakarta, Tahap Terakhir Sangat Menentukan!

Selain zonasi wilayah, para calon siswa juga harus menyiapkan usia yang pas saat akan mendaftar pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hal ini diwartakan oleh Wartakota pada Kamis (18/06) lalu.

Pemerintah DKI Jakarta menambah persyaratan zonasi wilayah dengan usia yang matang.

Pendaftaran sekolah dengan sistem zonasi wilayah dan usia ini tuai banyak kontra dari para wali murid.

Pasalnya, hal ini sangat menghambat siswa yang bisa masuk ke sekolah tertentu.

Banyak anak yang tersingkirkan dari beberapa sekolah pilihannya akibat usia yang belum mencukupi.

DKI Jakarta kini menempatkan zonasi wilayah dan usia diatas nilai.

Nilai ujian siswa menjadi nomor sekian setelah wilayah dan usia yang ditentukan.

Meski hal ini mendapatkan respon positif dari KPAI, tetapi tuai kontra dari wali murid.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Begini Alur Pendaftaran PPDB Online Jalur Prestasi Tahun Ajaran 2020/2021 Lengkap dengan Persyaratannya

KPAI yang sangat mengapresiasi penuh atas kebijakan nekat Dinas Pendidikan DKI Jakarta malah mendapat tentangan dari wali murid yang tak terima anaknya tersingkir hanya gara-gara usia.

Hal ini pun sampai ramai dibicarakan di akun Instagram @lambe_turah.

Salah satu wali murid panas saat diadakan forum diskusi dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Unggahan Lambe Turah

"Kalau ibu mengutamakan siapa yang paling tua berarti ada kemungkinan namanya yang ada diatas nomor satu itu adalah anak-anak siswa yang tidak naik kelas sekali atau dua kali," ucap salah satu wali murid yang ikut dalam forum diskusi.

"Karena lebih tua, perjuangan anak-anak kita 9 bulan 11 bulan jadi sia-sia. Hari ini mereka (calon siswa) drop semua," tambahnya.

Calon wali murid DKI Jakarta sampai saat ini masih menunggu itikad baik Dinas Pendidikan untuk mengubah sistem zonasi kembali seperti semula, melihat wilayah dan nilai dari anak tersebut.

Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca Juga: Tak Perlu Repot Lagi, Begini Cara Mendaftar PPDB Online SMK Tahun Ajaran 2020/2021 yang Bisa Dilakukan di Rumah Saja