Sampai Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habiskan Nyawa Suami dan Anak Tiri demi Uang, Aulia Kesuma Kini Depresi Dijatuhi Hukuman Mati oleh Hakim, 'Ingin Bunuh Diri'

By Nita Febriani, Selasa, 23 Juni 2020 | 16:30 WIB
Aulia Kesuma depresi usai divonis hukuman seumur hidup (kolase surya.co.id)

Nakita.id - Masih ingatkah Moms dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Aulia Kesuma pada tahun 2019 lalu?

Pada Agustus 2019 Aulia Kesuma menyusun rencana untuk membunuhan suaminya, Edi dan anak tirinya, Dana.

Bahkan Aulia melibatkan anak kandungnya, Geovanni Kelvin serta beberapa pembunuh bayaran dalam aksi kejinya.

Baca Juga: Masih Ingat Aulia Kesuma yang Sewa Algojo Demi Habisi Nyawa Suami dan Anak Sambung? Kini Perjalanan Sang Ibu Tiri Keji Berakhir dengan Vonis Hukuman Mati

Motif pembunuhan ini diakui Aulia karena masalah ekonomi dan hutang yang begitu besar.

Menurut Aulia, sang suami tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011.

Hingga akhirnya Aulia harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.

Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013 untuk membuka usaha restoran.

Baca Juga: Kasus Ibu Tiri Keji Aulia Kesuma yang Tega Bunuh Suami dan Anak Sambungnya, Saksi Mahkota Beri Keterangan Mengejutkan Ini di Persidangan

Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan yang dirasa sangat memberatkan dan membuatnya stres.

Sayangnya di tengah keputusasaan itu Edi kembali lepas tangan dan enggan membantu Aulia menyelesaikan masalah hutangnya.

Aulia pun berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, bisa dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.

Baca Juga: Masih Ingat Aulia Kesuma yang Bunuh Suami dan Anak Tiri Demi Dapat Warisan untuk Bayar Utang? Ini Fakta Terbaru Kasusnya

Hingga akhirnya, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya kemudian dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

Berdasarkan penyelidikan secara lanjut majelis hakim menilai Aulia Kesuma dan Kelvin terbukti melakukan pembunuhan berencana sadis yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Aulia dan Kelvin pun divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: 2 Bulan Jadi Misteri, Kematian Hakim PN Medan Terungkap, Dibunuh Istri karena Takut Diceraikan, Kuasa Hukum:

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis dikutip dari Kompas.com

Namun, Kuasa hukumnya, Firman Candra menilai hukuman mati terlalu sadis untuk Aulia dan Kelvin.

Firman menyebut kedua ibu dan anak itu kini mengalami depresi hingga beberapa kali mengatakan ingin bunuh diri.

Baca Juga: Terinspirasi Aulia Kesuma, Seorang Istri Bunuh Suami Lewat Pembunuh Bayaran Agar Bisa Jalin Kasih dengan Sopir Pribadi

"Sangat depresi, ada keinginan bunuh diri, kemudian badan kurus sekali. Itu terlihat dari bahasa bahasanya saat saya sempat video call," kata Firman Candra ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (23/6/2020).

Aulia diketahui masih punya anak berusia empat tahun yang seharusnya tetap mendapatkan perawatan dari seorang ibu.

Oleh karena itu, pihaknya secara resmi mengajukan banding atas putusan hakim dan mengirimkan surat permohonan keadilan kepada beberapa instansi negara agar hukuman mati dihapuskan dari Indonesia.

Baca Juga: Wajahnya Tersambar Api, Begini Cara Kelvin Anak Kandung Aulia Kesuma Bakar Mayat Ayah dan Adik Tirinya Berbekal 8 Botol Bensin