Bukti Pemerintah Tak Main-main, Pemprov DKI Jakarta Tak Segan Lakukan Hal Tegas Ini pada 8 Tempat Usaha yang Melanggar PSBB Transisi

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 23 Juni 2020 | 19:45 WIB
Ilustrasi virus corona (Freepik.com)

Delapan tempat usaha tersebut, yakni dua tempat karaoke, empat lokasi restoran, dan dua tempat spa.

"Yang saya ingat karaoke ada dua, terus ada beberapa restoran yang harusnya enggak boleh ada DJ, dia jumlahnya ada empat kalau enggak salah. Terus ada spa dua," ucap Cucu saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).

Ia menjelaskan, Disparekraf menindak empat tempat makan karena di lokasi itu terdapat kegiatan disjoki (DJ).

Baca Juga: Bak Menantang Maut! Angka Pasien Positif Corona Masih Terus Melonjak, Provinsi Jawa Timur Justru Putuskan Mengakhiri PSBB, Wali Kota Risma: ‘Ini Lebih Berat’

Adapun spa dan karaoke disegel, karena mereka belum diizinkan beroperasi, tetapi tetap membuka tempat usahanya.

Sementara itu, untuk lokasi penindakan, empat lokasi berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Spa terletak di Pasar Minggu Jakarta Selatan, dan karaoke ada dua di Jakarta Pusat.

"Kebanyakan Jakut, di PIK ya. Terus ada juga di selatan, spa dua biji di Pasar Minggu. Kalau restoran ngelanggar itu yang ada DJ-nya di PIK," sambung Cucu.

Baca Juga: Baru Saja Ukir Prestasi dalam Penanganan Covid-19, Walikota Risma Akui Sedang Godok Rencana Ini Agar Ekonomi Surabaya Tak Lagi Lesu: 'Mudah-mudahan Diterima Gubernur'