Bukti Pemerintah Tak Main-main, Pemprov DKI Jakarta Tak Segan Lakukan Hal Tegas Ini pada 8 Tempat Usaha yang Melanggar PSBB Transisi

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 23 Juni 2020 | 19:45 WIB
Ilustrasi virus corona (Freepik.com)

Nakita.id – Sudah tiga bulan lebih wabah virus corona menyerang Indonesia.

Sayangnya, hingga kini, penularan pun masih terjadi, yang lantas mengakibatkan jumlah korban terus bertambah.

Menyadari hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Baca Juga: PSBB Berakhir dan Mall Sudah Mulai Buka, WHO Khawatirkan Nasib Indonesia dan India yang Berpotensi Jadi Wuhan-nya Asia Tenggara

Seolah membuktikan bahwa penerapan kebijakan tersebut tak main-main, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) baru-baru ini menindak tempat hiburan dan tempat makan yang melanggar aturan saat PSBB transisi.

Mengutip dari Kompas.com, Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, ada delapan tempat usaha yang ditindak Dinas Parekraf, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga: Pergi ke Sekolah saat Pandemi Jadi Kekhawatiran Banyak Pihak dan Orang Tua, Ternyata Ini Alasan Mendikbud Yakin Buka Kembali Sekolah Meski Pandemi Belum Berakhir

Delapan tempat usaha tersebut, yakni dua tempat karaoke, empat lokasi restoran, dan dua tempat spa.

"Yang saya ingat karaoke ada dua, terus ada beberapa restoran yang harusnya enggak boleh ada DJ, dia jumlahnya ada empat kalau enggak salah. Terus ada spa dua," ucap Cucu saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).

Ia menjelaskan, Disparekraf menindak empat tempat makan karena di lokasi itu terdapat kegiatan disjoki (DJ).

Baca Juga: Bak Menantang Maut! Angka Pasien Positif Corona Masih Terus Melonjak, Provinsi Jawa Timur Justru Putuskan Mengakhiri PSBB, Wali Kota Risma: ‘Ini Lebih Berat’

Adapun spa dan karaoke disegel, karena mereka belum diizinkan beroperasi, tetapi tetap membuka tempat usahanya.

Sementara itu, untuk lokasi penindakan, empat lokasi berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Spa terletak di Pasar Minggu Jakarta Selatan, dan karaoke ada dua di Jakarta Pusat.

"Kebanyakan Jakut, di PIK ya. Terus ada juga di selatan, spa dua biji di Pasar Minggu. Kalau restoran ngelanggar itu yang ada DJ-nya di PIK," sambung Cucu.

Baca Juga: Baru Saja Ukir Prestasi dalam Penanganan Covid-19, Walikota Risma Akui Sedang Godok Rencana Ini Agar Ekonomi Surabaya Tak Lagi Lesu: 'Mudah-mudahan Diterima Gubernur'

Lebih lanjut, Cucu menjelaskan, penindakan tempat hiburan dan tempat makan dilakukan oleh petugas Satpol PP.

Dinas Parekraf hanya memberikan surat rekomendasi berita acara pemeriksaan (BAP) pelanggaran itu.

"Ya, kita kan mem-BAP aja. Terus, kita bersurat ke Satpol PP untuk disegel sama denda," ungkapnya.

Baca Juga: Abaikan Pakaian Keren dan Rapi Selama PSBB, Nycta Gina Justru Utamakan Kebahagiaan dan Kenyamanan untuk #FamilyQuality Setiap Hari di Rumah Aja

Meski demikian, pihaknya tidak langsung memberikan surat rekomendasi penutupan.

Dinas Parekraf memberikan teguran lebih dahulu. Bila masih melanggar, pihaknya akan menyegel melalui Satpol PP.

"Kita awalnya persuasif dulu, yang bandel kita tegur, kita lihat lagi besoknya. Kalau masih bandel, minta Satpol PP tindak," tutupnya.

Baca Juga: Jenuh Saat PSBB, Merajut Bisa Jadi Alternatif Hilangkan Kebosanan, Ini Trik untuk Pemula

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Segel 8 Tempat Usaha Pelanggar Aturan PSBB Transisi".