Harap-harap Cemas Gaji Ke-13 dari Menkeu Sri Mulyani, Segini Harusnya Gaji Ke-13 yang Diterima ASN dari Golongan I hingga IV Tahun Ini

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 25 Juni 2020 | 05:42 WIB
Sri Mulyani masih gantungkan nasib gaji ke-13 (Instagram)

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp35.000 untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.

Baca Juga: BERITA POPULER: Ahmad Dhani Bongkar Rahasia Maia Estianty yang Selingkuh dengan Suami Orang hingga Kabar Sedih Datang dari Lee Jeong Hoon, Bayi Kecilnya Alami Hal Tak Terduga Sampai Bengkak

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Tentang Gaji Ke-13 PNS, Besaran hingga Waktu Pencairan"