Harap-harap Cemas Gaji Ke-13 dari Menkeu Sri Mulyani, Segini Harusnya Gaji Ke-13 yang Diterima ASN dari Golongan I hingga IV Tahun Ini

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 25 Juni 2020 | 05:42 WIB
Sri Mulyani masih gantungkan nasib gaji ke-13 (Instagram)

Nakita.id - Gaji ke-13, merupakan sebuah kabar langka yang ditunggu-tunggu para ASN.

Sebelum pandemi virus corona menyerang, gaji ke-13 pasti selalu dibayarkan saat tahun ajaran baru sekolah.

Memang guna gaji ke-13 ini dikhususkan untuk membantu para ASN untuk membayarkan biaya sekolah anak-anak mereka.

Di tengah pandemi virus corona, Menteri Keuangan Sri Mulyani masih maju mundur akan memberikan kejelasan mengenai gaji ke-13.

Mengingat kebutuhan negara untuk menangani virus corona lebih penting dan mendesak daripada memberikan gaji ke-13 bagi ASN.

Baca Juga: Kehidupan New Normal Sudah di Depan Mata, Begini Kabar Terbaru Soal Gaji ke-13 yang Bakal Masuk Kantong PNS di Seantero Indonesia

Hal ini tentulah sangat dimaklumi, meski sebagian besar ASN juga harus putar otak lagi untuk membiayai anak-anak mereka menghadapi tahun ajaran baru yang akan dimulai di bulan Juli.

Soal kabar gaji ke-13, Sri Mulyani masih tak mau berjanji lebih pada ASN.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Sangat benar-benar dinanti oleh para ASN, sebenarnya berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN jika nantinya cair?

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Baca Juga: Terpaksa Ditunda karena Virus Corona, Benarkah Gaji ke-13 PNS Bakal Turun Akhir Tahun Ini?

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Ilustrasi ASN

Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: BERITA POPULER: Sindiran Kiwil pada Meggy yang Ngebet Cerai hingga Rahasia Proses Masak Ketupat

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Sampai Hati Tunda Gaji Ke-13 Para ASN, Menkeu Sri Mulyani Utamakan Perlancar BLT Desa dengan Menyederhanakan Persyaratan

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp35.000 untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.

Baca Juga: BERITA POPULER: Ahmad Dhani Bongkar Rahasia Maia Estianty yang Selingkuh dengan Suami Orang hingga Kabar Sedih Datang dari Lee Jeong Hoon, Bayi Kecilnya Alami Hal Tak Terduga Sampai Bengkak

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Tentang Gaji Ke-13 PNS, Besaran hingga Waktu Pencairan"