Mulai Dibuka Selama Pandemi Covid-19, Ini Syarat Naik Pesawat ke Jakarta Saat New Normal Diberlakukan

By Ine Yulita Sari, Minggu, 5 Juli 2020 | 09:30 WIB
Syarat masuk Jakarta selama New Normal (Freepik.com)

Dilihat di laman resmi Garuda, Minggu (5/7/2020), SIKM wajib diperlihatkan untuk penumpang dengan tujuan akhir Jakarta.

Sementara bagi mereka yang statusnya hanya transit, tidak perlu menunjukan SIKM selama tidak keluar dari area bandara, baik di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) maupun Bandara Halim Perdana Kusuma. 

Baca Juga: Diduga Kecolongan karena Bandara Terlalu Ramai, Satu Penumpang Pesawat Ternyata Dinyatakan Positif Covid-19, Puluhan Penumpang Lain Kena Imbasnya

"Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya.

Sementara itu maskapai lainnya, Lion Air juga memberlakukan aturan yang sama sesuai dengan protokol kesehatan pemerintah.

Dalam keterangan resminya, Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) menyampaikan kembali persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa waspada pandemi Covid-19.

Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan dan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, keputusan Lion Air Group ini dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.

“Banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)” kata Danang dalam keterangan tertulis.